Mini Lokakarya Bulanan UPTD Puskesmas Taraman

Sebelumnya Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas, Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.   Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Puskesmas mengintegrasikan antara lintas program … Baca Selengkapnya

Penilaian Lomba Desa PHBS Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Di Desa Taraman – UPTD Puskesmas Taraman

  “Lomba hanya sebagai sarana dan bukan tujuan akhir, tujuan sebenarnya adalah menumbuhkan kemauan masyarakat untuk hidup dengan kebiasaan bersih dan sehat sehingga bisa menurunkan angka kesakitan dan meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat yang akhirnya akan membuat masyarakat lebih produktif dalam kehidupannya” (Kepala UPTD Puskesmas Taraman, Bapak Ahmad Syaikhu SKM, M.Kes).

Kirim Pesan
Selamat datang di e - classmil !
Terima kasih telah menghubungi kami,
Silahkan lanjut ke chat untuk konsultasi lebih lanjut.